Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
A.Tugas
1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi,
menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan
pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak;
2. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden
dalam rangka perlindungan anak.
Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas
sebagai berikut :
1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional
Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan;
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan
anak baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga
internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya
perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang
kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
B. Fungsi dan Peran
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2. Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili
kepentingan anak;
3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
4. Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak
anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
A. Tugas :