Tugas dan Fungsi Komisi Nasional di Indonesia ( Tugas Pkn Kelas 11 K13 Halaman 16)



Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia 


A.Tugas

1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak;
2. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.


Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut :

1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan;
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.

B. Fungsi dan Peran
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2. Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;
3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
4. Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.



Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 




A. Tugas :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi manusia perempuan di indonesia;
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan & perlindungan hak asasi manusia.

B. Fungsi

1. Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
2. Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
.




Komite Nasional Perlindungan 

Konsumen dan Pelaku Usaha 




A. Tugas
1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen;Memberi nasihat kepada konsumen;
2. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi;
3. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah;
4. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.

B. Fungsi

Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKRN)





A. Tugas
1. Membentuk KKR Propinsi
2. Menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya;
3. Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM;
4. Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat;
5. Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban;
6. Merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan;
7. Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya.

B. Fungsi

1. Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM;
2. Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial- horizontal maupun struktural-vertikal.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih banyak sangat terbantu tugas saya

Posting Komentar